Kebijakan satu data lahan pertanian merupakan kebijakan kongkrit dalam mengatur tata kelola suatu data, seperti diamanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2019.
Kemajuan di sektor pertanian baru bisa dicapai jika Kementerian dan lembaga lain juga turut serta dalam kolaborasi penguatan gerakan kedaulatan pangan.